Skip to main content
Image
apakah paspor biasa bisa dipakai untuk pergi haji/umroh

Apakah paspor biasa bisa untuk pergi haji/umroh?

Body

Apakah paspor umroh/haji bisa digunakan untuk berwisata atau keperluan lain di luar negeri?

Begitulah pertanyaan yang masih sering kami terima dari para calon jemaah umroh yang berkonsultasi dengan kami via WA atau panggilan telepon.

Pihak kantor Imigrasi sendiri melalui cuitan Twitter resminya pernah menjelaskan bahwa

"Pada dasarnya paspor yang digunakan untuk haji atau umroh adalah paspor biasa yang bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain. Jadi kalau selesai ibadah haji atau umroh paspornya disimpan ya, karena masih bisa digunakan untuk bepergian ke negara lain."

Lalu apakah paspor biasa bisa dipakai untuk jamaah haji/umroh?

Sebelum perlu diketahui bahwa pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa mulai tahun 2009 jemaah haji dari seluruh negara yang akan menunaikan ibadah haji harus menggunakan paspor biasa (ordinary passport) yang berlaku secara internasional. Ketentuan ini juga berlaku bagi jemaah haji Indonesia, yang sebelumnya menggunakan paspor khusus haji.

Upaya menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait dengan ketentuan penggunaan paspor biasa (ordinary passport), tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang.

Perubahan dimaksud disebutkan antara lain berupa perubahan Pasal 32 Undang-Undang No 13 Tahun 2008, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Setiap Warga Negara Indonesia yang menunaikan Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan keimigrasian."

Untuk melaksanakan amanat dalam perubahan penggunaan jenis paspor tersebut, Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarkan Peraturan Bersama No. 2 Tahun 2009 dan No. M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji. Pasal 2 ayat (3) peraturan bersama tersebut menyatakan bahwa:

"Paspor biasa bagi jemaah haji pada ayat (1), harus dicantumkan nama jemaah haji yang terdiri paling sedikit atas 3 (tiga) kata."

Ketentuan nama jemaah haji tersebut diperjelas lagi dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji, khususnya dalam pasal 11 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:

  • Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada Paspor paling sedikit 3 (tiga) kata
  • Dalam hal nama Calon Jemaah Haji kurang dari 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka ditambahkan dengan nama ayah dan / atau nama kakek
  • Bagi Calon Jemaah Haji yang telah memiliki Paspor yang masih berlaku dengan nama kurang dari 3 (tiga) kata, diberikan penambahan nama pada lembar pengesahan/endorsement.

Dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Imigrasi bernomor Dj.VII.II/2/Hj.00/2686/2015 tertanggal 19 Mei 2015 perihal Persiapan Penerbitan Paspor Jemaah Haji Tahun 1436H/2015M, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyampaikan beberapa hal terkait hasil koordinasi antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, yaitu:

"Kedutaan Besar Arab Saudi (KBAS) di Jakarta selama ini hanya memberikan visa bagi Calon Jemaah Umrah (CJU) yang penulisan nama jemaah umrah pada lembar ID minimal terdiri dari 3 (tiga) kata dan maksimal 4 (empat) kata."

Demikian pula untuk penulisan pada paspor Calon Jemaah Haji. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bagi jemaah haji pada proses pemeriksaan imigrasi di Arab Saudi, maka perlu diralat surat No. Dj.VII.II/2/Hj.00/0852/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persiapan Penerbitan Paspor Jemaah Haji tahun 1436H/2015M, khususnya pada point 3 (tiga), yang menyatakan:

Penulisan nama jemaah haji pada lembar ID paspor (halaman 2) minimal 2 (dua) kata maksimal 4 (empat) kata, sesuai dengan standarisasi Sistem e-hajj dari Kementerian Haji Arab Saudi

menjadi:

Penulisan nama jemaah haji pada lembar ID paspor (halaman 2) minimal 3 (tiga) kata maksimal 4 (empat) kata, sesuai dengan standarisasi sistem e-hajj dari Kementerian Haji Arab Saudi

Apakah bisa mengurus paspor Haji/Umroh di Biro Jasa Paspor?

Mohon maaf kami hanya melayani jasa pengurusan paspor biasa untuk umum saja. 

Body
Google Review Widget

About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, hilang, habis halaman atau masa berlakunya secara profesional dengan harga terjangkau.