Skip to main content
Service Images
jasa urus paspor

Jasa Urus Paspor

Jasa Urus Paspor merupakan salah satu layanan Amanah Legal Express sebagai Biro Jasa Paspor yang telah dipercaya oleh ribuan pelanggan kami di seluruh Indonesia

Mengapa Jasa Urus Paspor?

Seiring perkembangan zaman, pemerintah memang telah memberikan kemudahan dalam pengurusan paspor, yaitu secara online. Namun nyatanya tidak semua orang melek teknologi atau memiliki waktu luang untuk mengurus paspor sendiri.

Layanan kami sangat cocok bagi anda yang merasa gaptek atau tidak punya banyak waktu untuk mengurus paspor sendiri. Dengan kemudahan jasa urus paspor yang kami tawarkan, kini anda tak perlu pusing lagi memikirkan bagaimana cara mengurus paspor secara online. Begitu pula bagi anda yang tak punya banyak waktu, serahkan saja urusan paspor anda kepada kami. 

Keunggulan

ItemValue
ProsesCepat
PengerjaanTanpa Ribet
HargaTerjangkau
Privacy DataAman

Banyak sekali keuntungan yang akan anda dapatkan dengan menyerahkan pengurusan paspor kepada kami. Beberapa di antaranya adalah:

  • Proses cepat: kami akan mengurus paspor anda secepat mungkin
  • Tanpa Ribet : Anda tak perlu repot melakukan segala sesuatunya sendiri
  • Harga terjangkau dan tanpa biaya tersembunyi
  • Aman: Kami menjamin kerahasiaan data pribadi anda
jasa urus paspor di jakarta

Persyaratan

Persyaratan untuk pembuatan paspor biasa adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran, Akte Perkawinan atau Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Warga Negara Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

LAYANAN LAINNYA

Setiap pemegang paspor wajib menyimpan dan melindungi paspor dengan sebaik-baiknya karena paspor merupakan dokumen milik negara. 

Berdasarkan Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022, masa berlaku Paspor adalah sepuluh tahun habis. Paspor dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan jasa urus paspor, silahkan hubungi kami via WA. Caranya cukup dengan mengusap tombol WA di bawah ini.


About

Body

Amanah Legal Express siap melayani jasa pengurusan paspor baru, revisi data paspor, penggantian paspor rusak, paspor hilang, habis halaman atau habis masa berlakunya dengan tarif wajar dan terjangkau tanpa biaya tersembunyi. 
Short URL > bit.ly/birojasapaspor