IMTA Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Body
IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Indonesia.
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor : PER-07/MEN/III/2006 tentang penyederhanaan prosedur memperoleh Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA)
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Katingan
- Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Persyaratan
Untuk mendapatkan IMTA, pemohon harus mengajukan permohonan di atas Materai Rp. 6.000 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan dengan melampirkan:
- Surat Permohonan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing dari Perusahaan pengguna TKA
- Bukti Pembayaran dana pengembangan keahlian dan keterampilan (DPKK) dari Bank Pemerintah yang ditunjuk
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Desa/Kelurahan setempat
- Fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan
- Fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan program pendidikan pelatihan kepada TKI pendamping dari perusahaan
- Fotocopy SK pengesahaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang masih berlaku
- Fotocopy Paspor TKA
- Fotocopy SK penunjukan pendamping dari perusahaan
- Pas foto TKA ukuran 4×6 4 lembar
- Fotocopy kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tahun lalu