PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Semua pos dalam kategori Regulasi
IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Umum: Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku; Surat Keterangan Tempat Tinggal;
Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan
Sumber: imigrasi.go.id
Begini cara paling mudah untuk mendapatkan ITAS Tenaga Kerja Asing di Indonesia. Caranya adalah dengan menyerahkan pengurusannya kepada Biro Jasa Paspor
RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh PMA dan PMDN
Izin Tinggal Terbatas atau ITAS adalah izin tinggal yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) dengan jangka waktu 2 tahun dan dapat diperpanjang hingga 6 tahun.