Kementerian Luar Negeri telah secara resmi meluncurkan paspor elektronik (e-passport) diplomatik dan dinas, bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian Luar Negeri pada 19 Agustus 2021, yang diselenggarakan secara virtual.
Semua pos dalam kategori Berita
Masa berlaku paspor biasa yang sebelumnya 5 tahun, mulai hari Rabu 12 Oktober 2022 lalu telah ditetapkan menjadi 10 tahun.
Paspor Indonesia terbaru yang didistribusikan pada bulan Oktober tahun 2022 sudah terdapat kolom tanda tangan, sehingga pemohon yang memperoleh
4 Negara Eropa, yaitu Jerman, Belgia, Belanda dan Luxemberg pernah menolak Paspor Indonesia dengan alasan tidak ada kolom tandatangannya.
{
"@context": "https://schema.org/",
"@type": "BreadcrumbList",
"itemListEle
Beberapa waktu lalu tersiar kabar bahwa pemerintah Jerman menolak paspor Indonesia. Paspor apakah yang ditolak dan apa alasan mereka menolaknya?
{
"@context": "https://schema.org/",
"@type": "BreadcrumbList",
"itemListEle