PP 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di seluruh wilayah Indonesia.
- Cara memperbaiki data paspor yang keliru atau salah memang masih banyak yang belum mengetahuinya. Oleh sebab itu pada tulisan ini kami membahas mengenai cara mengoreksi kesalahan data paspor
- Istilah keimigrasian dalam bahasa Inggris sangat penting untuk diketahui khususnya bagi orang Indonesia yang sedang berurusan dengan keimigrasian di luar negeri.
- Syarat Umum: Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku; Surat Keterangan Tempat Tinggal; Pernyataan Integrasi kecuali bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin; Izin Tinggal Terbatas Orang Asing yang bersangkutan,
Sumber: imigrasi.go.id